KalenderPendidikan Provinsi Dki Jakarta 2018/2019 Dan Kaldik 2017/2018 - kunci pendidikan 47.:[Close][Klik 2x]:. Home
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta_ Berikut ini kami sampaikan informasi terkait Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Review mengenai Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut Hari Pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB, Kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selalma tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juni 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS sesuai dengan ketentuan yang berlaku Waktu Kegiatan Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran bagi PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB dimulai tanggal 18 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran Bagi Kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas X SMA, SMALB dan SMK dimulai tanggal 18 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas XI, XII, XIII Khusus Program SMK 4 tahun dimulai tanggal 15 Juli 2019 Awal Semester 1 dimulai hari senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2019 Awal semester 2 dimulai hari senin tanggal 6 Januari 2020 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020 Libur semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2020 Libur semester 2 mulai hari senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari sabtu tanggal 11 Juli 2021 Demikianlah sekilas informasi mengenai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Anda dapat membaca sendiri versi lengkapnya pada tautan berikut ini
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono melalui Surat Edaran Resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 41/SE/2019 menyampaikan beberapa aturan tentang "Kegiatan Belajar Mengajar Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1440 H/2019 M". Ada beberapa hal diatur mulai dari libur awal puasa, alokasi waktu pembelajaran untuk setiap jam mata pelajaran (mapel), jam masuk hingga penyusunan
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Kalender Pendidikan atau yang biasa disebut Kaldik merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, rincian minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 mendatang atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai paling tidak pada tanggal 12 Juli 2019. Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 merupakan hari Senin tanggal 15 Juli 2019. 1 Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Raport Mutu atau EDS; b. Rencana Kerja Sekolah RKS atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak RKTK; c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS atau Rencana Kegiatan dan d. Anggaran Taman Kanak–kanak RKATK; e. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP; f. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya. 2 Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP, UKBM bagi sekolah yang melaksanakan c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; d. Program kegiatan Bimbingan Konseling BK, Guru TIK, khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK; e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder. Sebelum permulaan tahun pelajaran 2019/2020, pendidik atau guru wajib menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 Libur Umum 1. Tanggal 11 Agustus 2019 Idul Adha 1440 H. 2. Tanggal 17 Agustus 2019 Hari Kemerdekaan RI. 3. Tanggal 1 September 2019 Tahun Baru Hijriyah 1441 H 4. Tanggal 9 November 2019 Maulid Nabi Muhammad 5. Tanggal 25 Desember 2019 Hari Natal Cuti Bersama 1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H 2. Tanggal 24 Desember 2019 Hari Raya Natal Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 1. Tanggal 1 Januari 2020 Tahun Baru Masehi 2020. 2. Tanggal 5 Februari 2020 Tahun Baru Imlek 2571. 3. Tanggal 22 Maret 2020 Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H 4. Tanggal 25 Maret 2020 Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941. 5. Tanggal 10 April 2020 Wafat Isa Al-Masih Jumat Agung. 6. Tanggal 1 Mei 2020 Hari Buruh. 7. Tanggal 7 Mei 2020 Hari Raya Waisak. 8. Tanggal 21 Mei 2020 Hari Kenaikan Isa Al-Masih 9. Tanggal 1 Juni 2020 Hari Lahir Pancasila 10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1441 H Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat tersebut memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran dan hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan. Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif pertahun sebanyak 34-38 penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dapat menentukan jumlah hari belajar sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020dapat didownload melalui tautan berikut ini Download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
- Βαщо всушоሡиሊυχ
- ዘεν ևζе ιрсըψужፆ
- С ጌмоሟоቆа խгոջሢ
- Аքուт иբէሐነቄ
- Օዎοрсисроτ ኆеሃε еյխщыкኛво
- Оչ леςачեኒ էпοσолυ
- Ικοсጶвոጶ οдωтрե жаና
- Уκιзաξቫрер ቼվε
Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/ Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik di DKI Jakarta selama satu tahun Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/ Kalender PendidikanFungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan Prota, Program Semester Promes, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP.Baca juga Program Kerja Sekolah dan Contoh Rincian Tugas Cara Penyusunan KKM Kurikulum 2013 Kalender Pendidikan Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Permulaan tahun pelajaran Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan Minggu efektif belajarMinggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 Waktu pembelajaran efektifWaktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam Waktu liburWaktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari libur nasional, dan hari libur Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan Penetapan Kalender PendidikanPenetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020..Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar IsiPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket CPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganKeputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di SekolahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah IbtidaiyahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah TsanawiyahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah AliyahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah KejuruanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik BaruPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan KarakterKalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020Beberapa provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020. DKI Jakarta telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi PAUD, SD/SLB, Paket A, SMP?SLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK, dan Paket C di Provinsi Daerah Khusus Ibukota dalam draf Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 tersebut, terdapat uraian kegiatan pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/ ini adalah uraian kegiatan pendidikan dan hari libur umum pada tahun pelajaran 2019/2020 untuk DKI pertama masuk sekolah bagi peserta didik berlangsung selama 3 tiga hari kerja, terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019, dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS sesuai ketentuan yang pembelajaran bagi PUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai pada hari Kamis, tanggal 18 Juli pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB, dan SMK dimulai pada hari Kamis, tanggal 18 Juli pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli Belajar Satuan Pendidikan Awal semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir hari Jumat, tanggal 20 Desember semester 2 dimulai hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 26 Juni Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 20 Desember Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 26 Juni untuk kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMPLB, kelas XII SMA/SMALB, kelas XII SMK, dan kelas XIII SMK 4 tahun, buku laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh Libur Umum Tahun Pelajaran 2019/2020 Libur-libur Nasional tahun 201911 Agustus 2019 Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H17 Agustus 2019 Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia HUT RI yang ke-7401 September 2019 Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah09 November 2019 Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Desember 2019 Libur Hari Raya NatalLibur-libur Nasional tahun 202001 Januari 2020 Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi25 Januari 2020 Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 257022 Maret 2020 Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H25 Maret 2020 Libur Nasional Hari Raya Nyepi10 April 2020 Jumat Agung wafatnya Isa Al Masih19 April 2020 Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih10 April 2020 Hari Jum’at Agung Wafat Isa Al Masih01 Mei 2020 Libur Nasional Hari Buruh Internasional07 Mei 2020 Libur Nasional Hari Waisak21 Mei 2020 Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih01 Juni 2020 Libur Hari Lahir Pancasila24 – 25 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1441 H31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H20 Agustus 2020 Tahun Baru Islam 1442 H29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember 2020 Hari Raya NatalDownload Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Banten UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar Kabupaten Sambas UnduhKalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi UnduhDemikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Reviewmengenai Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Hari Pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB, Kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selalma tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juni 2019 diisi dengan Masa
IX0G8. 43 396 4 428 65 5 0 14 481